Ombudsman: 2 Perguruan Tinggi di NTB Potong Dana KIP Kuliah Rp5,7 Miliar
MATARAM, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelamatkan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah sebesar Rp5,7 miliar lebih yang dipotong oleh dua perguruan tinggi swasta (PTS). Dua PTS itu berlokasi di Lombok dan Mataram.
"Pemotongan beasiswa KIP Kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3,877 miliar lebih dan sebesar Rp1,878 miliar lebih dari salah satu perguruan tinggi di Mataram, sehingga totalnya Rp5,7 miliar lebih," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna, Senin (29/5/2023).
Secara terperinci, lanjutnya, PTS di Lombok melakukan pemotongan terhadap dana KIP kuliah 411 mahasiswa. Sedangkan PTS di Mataram sebanyak 255 mahasiswa.
"Untuk Lombok Tengah dari angkatan 2019-2022 dan untuk yang di Mataram dari angkatan 2017-2022," ucap Arya.
Arya mengatakan, ada lima PTS yang pernah menjadi temuan, akumulasinya sebesar Rp9,1 miliar. Salah satunya termasuk beasiswa KIP untuk mahasiswa terdampak gempa Lombok.
"Ini laporan baru dua kampus, di Lombok Tengah satu kampus, Mataram satu kampus," katanya.
Dia mengungkapkan, modus yang dipakai dua kampus dalam memotong beasiswa KIP Kuliah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.
"Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apa pun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian