get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lombok Tengah, 14 Orang Ditangkap

Pakar Hukum Nilai Korban Begal Bunuh Pelaku Tidak Bisa Dilabeli Tersangka

Jumat, 15 April 2022 - 21:36:00 WIB
Pakar Hukum Nilai Korban Begal Bunuh Pelaku Tidak Bisa Dilabeli Tersangka
Amaq Sinta korban begal bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. (Foto: Antara/Akhyar)

MATARAM, iNews.id - Aksi Murtede alias Amaq Sinta korban begal yang melawan empat pelaku hingga mengakibatkan dua orang di antaranya tewas di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka. Murtede juga tidak bisa dikenakan pasal pidana.

"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Jumat (15/4/2022) malam.

Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.

Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.

Karenanya mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.

Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum bukan pula melabeli status tersangka.

Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan.

Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini, bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif.

Apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut