Pedagang Martabak di Mataram Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu
MATARAM, iNews.id – Pedagang martabak di Mataram ditangkap polisi gegara bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Pria berinisial RN (41) itu ditangkap di rumahnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek rumahnya di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Polisi menciduk tujuh orang pemakai sabu termasuk RN. RN yang merupakan pemilik rumah ternyata menyediakan sabu siap pakai.
“Kami bergerak pukul 21.00 Wita saat mereka sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (18/11/2021).
Polisi langsung menangkap dan membawa mereka. Keenam orang lainnya adalah MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).
"Yang enam orang ditangkap bersamaan bersama RN. Mereka anak buah atau kurir yang membantu RN menjual sabu," kata Yogi.
Saat polisi tiba di lokasi, RN dan anak buahnya sempat memprovokasi warga dengan meneriaki Polisi sebagai maling. Polisi bergeming dan berhasil meringkus ketujuh orang itu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat bruto 2,2 gram bersama sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Ketujuh terduga pelaku masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
Editor: Nani Suherni