Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja
LOMBOK TIMUR, iNews.id - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pengedar narkoba berinisial M (38) di rumah rekannya A di Kampung Nurmajihidin Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Sabtu (6/3/2021). Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat.
Di tempat tersebut warga kerap melihat jual beli narkoba. Menerima laporan itu. petugas pun merespon cepat dengan turun ke TKP.
"Kemudian kami turun, pelaku sedang duduk di teras rumah A dan saat penangkapan rekannya A berhasil melarikan diri", kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (8/3/2021).
Saat penggeledahan badan pelaku M, petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga narkoba jenis ganja. Di rumah A, beberapa meter dari tempat M ditangkap, petugas kembali mengamankan dua poket kecil diduga sabu, sekop plastik, korek api, HP dan uang tunai Rp2 juta lebih yang diduga hasil transaksi narkoba
Editor: Nani Suherni