Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Senin, 08 Maret 2021 - 11:00:00 WIB
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Sedangkan rekan pelaku A masih dalam pengejaran polisi.
"Dari hasil Labkes RSUD, pelaku M positif ampitamin", kata Suputra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 dan pasal 127 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Nani Suherni