Pengedar Sabu Ini Manfaatkan Anak di Bawah Umur jadi Kurir
Kamis, 20 Januari 2022 - 13:22:00 WIB
"Saat digeledah ada satu poket berat 1,47 gram dan enam pokt siap edar," katanya lagi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Nani Suherni