Kapolres memastikan pembongkaran tetap berjalan dengan aman dan tetap humanis. Dia pun menjelaskan tugas aparat TNI-Polri dalam proses pengosongan lahan di Pantai Tanjung Aan hanya memastikan kondusivitas tetap terjaga tidak ikut melakukan melakukan pembongkaran ataupun mengangkat barang.
"Kita di sini hanya mengawal kegiatan masyarakat jangan sampai masyarakat melakukan kegiatan yang melawan hukum, kami tidak turun untuk mengangkat barang,” katanya.
Seorang pengusaha kafe, Kartini mengaku kecewa lantaran tidak ada pembelaan dari pemerintah daerah untuk membantu mereka dalam mempertahankan lokasi berjualan tersebut.
"Kami hanya menjual di warung sepadan pantai tapi pemerintah mengambil alih semuanya dari kami," ungkap Kartini.
Pengosongan lahan ini dilakukan lantaran kawasan Tanjung Aan akan ditata oleh pengembang kawasan (ITDC). Proses penggusuran dan pembongkaran ditargetkan tuntas tiga hari.
Editor: Kastolani Marzuki













