get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

Peras Warga Ratusan Juta, ASN BWS Ngaku Buser Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 19:41:00 WIB
Peras Warga Ratusan Juta, ASN BWS Ngaku Buser Terancam 9 Tahun Penjara
Petugas berseragam bebas menggeledah polisi gadungan berstatus ASN setibanya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis sore (12/1/2023).(Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) berinisial SM (40) yang mengaku kepala unit Buser di Kota Mataram, NTB, terancam pidana sembilan tahun penjara.

SM telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi, Jumat (27/1/2023).

Sangkaan pasal tersebut, jelas dia, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.

Dalam kasus SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman pemerasan menggunakan pistol korek api. Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.

Kemudian ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp120 juta. Tersangka mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ada lagi korban lain, yakni empat orang relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka menjadi korban pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta per orang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut