MATARAM, iNews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) berinisial SM (40) yang mengaku kepala unit Buser di Kota Mataram, NTB, terancam pidana sembilan tahun penjara.
SM telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga hingga ratusan juta rupiah.
Polisi Gadungan Tipu Warga sampai Rp120 Juta, Pamer Pistol agar Korban Yakin
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi, Jumat (27/1/2023).
Jadi Polisi Gadungan, Pria Ini Rampas 60 Motor dalam 2 Bulan
Sangkaan pasal tersebut, jelas dia, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.
Dalam kasus SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.
Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman pemerasan menggunakan pistol korek api. Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.
Kemudian ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp120 juta. Tersangka mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ada lagi korban lain, yakni empat orang relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka menjadi korban pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta per orang.
Editor: Kastolani Marzuki