Perempuan Muda Penjual Kosmetik Ilegal di Mataram Ditangkap
MATARAM, iNews.id - Aksi perempuan muda berinisial RD menjual produk kosmetik ilegal di Mataram dibongkar polisi. Sejumlah produk yang diamankan tidak mencantumkan izin edar dari BPOM.
RD diamankan Satreskrim Polresta Mataram di rumahnya Jalan Ahmad Yani, Gang Manga Pucat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya. Di hadapan polisi, RD mengaku baru sekitar lima bulan menjalankan bisnis kosmetik.
Barang yang dia dapat dipasok dari Kudus. Selama ini pemasarannya dilakukan melalui media sosial Facebook dan Instagram.
"Ini jual dari bulan Januari. Barangnya ini dari Kudus," kata RD.
Selain tidak mengantongi izin usaha penjualan kosmetik, produk yang dijual RD juga tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Jadi RD ini mengedarkan kosmetik yang tidak ada izin edarnya dari Balai POM. Kami amankan RD di rumahnya," kata Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal tentang kesehatan dan pasal perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar.
Editor: Nani Suherni