Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Lombok Tengah Dihukum 15 Tahun Penjara
Kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial NS (15) bermula di bulan Juli tahun 2019. Terdakwa mengajak anaknya untuk berkunjung ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu Home Stay di wilayah Narmada.
"Pada saat dibawa ke Home Stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan diperkosa ayahnya," ujar Hidayat.
Setelah melancarkan nafsu bejatnya, terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumah. Kejadian ini kemudian dilakukan terdakwa kepada korban berulang kali hingga Desember 2019.
Kejadian ini terungkap setelah korban hamil yang diketahui salah satu keluarga dan membawanya ke Puskesmas.
“Dari hasil tes Puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Editor: Donald Karouw