get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Pilu, Orang Tua Cerai, Bocah 7 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Mataram

Rabu, 28 September 2022 - 15:01:00 WIB
Pilu, Orang Tua Cerai, Bocah 7 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Mataram
Bocah 7 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Mataram (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya. Kondisi itu kemudian menjadi kesempatan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Jadi, ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya," ucapnya.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut