Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Perempuan Penyandang Disabilitas di Sumbawa
MATARAM, iNews.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Korban juga hamil hingga melahirkan anak laki-laki.
"Jadi perkara ini kami tarik ke polda, bukan dalam arti penyidik wilayah tidak kita libatkan. Melainkan kami tetap payungi dalam sprin-gas (surat perintah tugas) dengan timsus (tim khusus) yang saya turunkan," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Sabtu (19/1/2022).
Dia pun meyakinkan dengan adanya pantauan timsus di bawah Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, akan membuat penanganan kasus ini lebih cepat dan tepat.
"Kasus ini juga menjadi atensi Bapak Kapolda NTB, karena ini kasus ketiga dengan korban penyandang disabilitas, terakhir di Bima, dan di Mataram," ucap dia.
Dengan demikian, Hari menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus ini. Bahkan pada Kamis (17/2/2022) lalu, kasus ini digelar dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi pas di polres, kasus ini masih penyelidikan, penanganan di sana kurang maksimal dan ada sedikit keraguan dalam membuat terang dugaan kasus tersebut," ujarnya.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Hari memastikan pihaknya akan segera mengungkap peran tersangka. Hal itu pun diyakinkan dengan rencana tes DNA anak korban dengan terduga pelaku berinisial HN.
"Pekan depan ini akan kita lakukan tes DNA melalui puslabfor (pusat laboratorium forensik) di Jakarta. Kami yakini, itu yang nantinya akan menjadi alat bukti kuat dal mengungkap peran tersangka," kata Hari.
Dalam kasus ini, korban yang usianya dalam rentang 30 tahun itu melahirkan seorang anak laki-laki pada November 2021. Meskipun dengan keterbatasan, pengakuan korban menjadi dasar penyelidikan kepolisian.
Dari laporannya, terungkap adanya dugaan pelaku melancarkan aksi bejat kepada korban dengan ancaman pembunuhan.
Editor: Nani Suherni