Polda NTB Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat akan kembali memberlakukan bukti pelanggaran atau tilang secara manual di jalan raya. Langkah dilakukan untuk pelanggaran tertentu yang tidak mampu diatasi tilang elektronik.
"Seperti pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau pelat kendaraan dan balapan liar. Dua hal itu yang akan kami tindak secara manual," kata Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Senin (12/12/2022).
Teknis penindakan untuk pelanggaran pemalsuan TNKB nantinya petugas satuan lalu lintas atau satlantas akan mendeteksi dari kegiatan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
"Misal, di jalan pengendara ini tidak menggunakan helm atau bonceng tiga, mereka akan diperiksa. Kalau pelat kendaraan tidak sesuai dengan surat-surat, itu bisa di pidana (tilang manual)," ujarnya.
Untuk realisasi dari rencana penerapan tilang manual, Djoni mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pertemuan dengan seluruh kepala satlantas kabupaten/kota di NTB.
"Kami akan evaluasi dan tentukan kapan mulai berlaku. Yang jelas, ini (tilang manual) akan kami berlaku di seluruh wilayah NTB," ucapnya.
Editor: Nani Suherni