get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipecat, 2 Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Remaja di Jambi Langsung Banding

Polda NTB Pecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Terbukti Kuasai 488 Gram Sabu

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10:00 WIB
Polda NTB Pecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Terbukti Kuasai 488 Gram Sabu
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid saat gelar perkara kasus narkotika yang menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota. (Foto: ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman maksimal membayangi mantan Kasat Narkoba tersebut mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya Polri dalam memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi agar bersih dari pengaruh narkoba.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat tidak menjadi tameng bagi pelanggaran. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Kholid.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut