Polda NTB Terima Aduan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

MATARAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pengaduan terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Laporan ini diduga bagian dari tindak lanjut temuan BPK RI sebesar Rp2,32 miliar.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana yang dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan tersebut. Namun dia enggan membeberkan isi laporan tersebut karena berkaitan dengan materi kasus yang akan masuk dalam proses pengusutan.
"Ya jadi untuk selanjutnya, kami akan tindaklanjuti," ujarnya, Sabtu (4/9/2021).
Informasinya diperoleh, laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan NTB tersebut masuk ke Polda NTB pada Kamis (2/9/2021).
Muncul dugaan laporan tersebut bagian dari tindak lanjut temuan BPK RI sebesar Rp2,32 miliar dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Provinsi NTB tahun anggaran 2020.
Temuannya antara lain, pemanfaatan fasilitas pajak terhadap pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan pada tiga organiasi perangkat daerah (OPD), yakni RSUD Provinsi, Dinas Kesehatan Pemprov NTB dan RSUD HL Manambai Abdul Kadir.
Potensi kerugian negara yang muncul ada kaitan dengan pembayaran pajak. Demikian juga dalam pembayaran biaya pekerjaan personel jasa konsultasi perencanaan review Detail Engineering Design (DED) dan pengawasan berkala pelayanan COVID-19.
Ada juga temuan yang muncul dalam laporan pertanggungjawaban reses I dan II pada Sekretariat DPRD Provinsi NTB. Temuan BPK RI itu pun telah ditindaklanjuti Inspektorat Provinsi NTB.
Editor: Donald Karouw