MATARAM, iNews.id - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membongkar sarang judi dingdong dengan modus menukarkan uang dalam bentuk poin kemenangan dengan boneka. Dua orang diamankan dari lokasi kejadian.
"Dari giat penggerebekan, kami menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik dan belasan pemain," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (31/3/2021).
Setelah melalui proses pemeriksaan, kedua pelaku berinisial IPW (49) dan perempuan berinisial IA (19) kini dikatakan Kadek Adi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hasil pemeriksaan penyidik, jelasnya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana paling berat sepuluh tahun penjara.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka ini karena dugaan peran-nya sebagai bandar judi," ujarnya.
Selain Main Judi, Kades yang Didakwa Hukuman Mati Gunakan BLT Covid-19 untuk Rebut Istri Orang
Lokasi yang menjadi tempat penggerebekan tim puma di bawah kendali Kadek Adi ini berada di tiga titik di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Salah satunya berada di Jalan Khairil Anwar, Lingkungan Karang Kelebut.
Dari hasil penggerebekan yang terlaksana pada Selasa (30/3) petang, turut disita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya kegiatan perjudian dingdong.
Editor : Nani Suherni