Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba yang Kerap Jadi Tempat Pesta Sabu
Jumat, 26 Februari 2021 - 12:47:00 WIB
Selain pengguna, kata Bagus pelaku juga mengaku membantu menjual barang haram tersebut milik temannya. Dari hasil penjualan, pelaku diberikan uang dan sabu untuk dikonsumsi.
Kini, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan sumber barang didapatkan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112,114 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun
Editor: Nani Suherni