get app
inews
Aa Text
Read Next : Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba yang Kerap Jadi Tempat Pesta Sabu

Jumat, 26 Februari 2021 - 12:47:00 WIB
Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba yang Kerap Jadi Tempat Pesta Sabu
Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba (Foto: Dok Polres Lombok Barat)

Selain pengguna, kata Bagus pelaku juga mengaku membantu menjual barang haram tersebut milik temannya. Dari hasil penjualan, pelaku diberikan uang dan sabu untuk dikonsumsi.

Kini, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan sumber barang didapatkan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112,114 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut