Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas di Lombok Timur, Senapan V2 Diamankan
Selasa, 26 Oktober 2021 - 02:31:00 WIB

Proses penegakan hukum tegas Herman, tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar termasuk oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pelaku MN bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana dan terancam dipecat dari anggota Polri. "Pelaku ini juga kita kenakan hukuman melanggar kode etik Polri, hukumannya bisa dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap AKBP Herman Suriyono.
Editor: Agus Warsudi