Polisi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Kapolda NTB: Tak Ada Perlakuan Khusus
 
                 
             
                MATARAM, iNews.id - Oknum polisi berpangkat Brigadir TO di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan tersangka perkosaan mahasiswi di kamar kosnya. Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq memastikan akan mengusut kasus tersebut.
Raden Umar Faroq mengatakan proses hukum terhadap oknum anggota Polri akan tetap dijalankan dengan transparansi dan keadilan, tanpa adanya perlakuan khusus. Dia pun menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum terhadap anggota Polri yang sedang ditangani.
 
                                    Raden Umar Faroq juga berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi kami tegaskan anggota polri yang terlibat masalah hukum tidak ada perlakuan khusus," ucapnya, Rabu (3/1/2024).
 
                                    Namun, Kapolda juga menekankan agar masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian dalam menangani kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan menjalankan proses hukum dengan integritas.
Sebelumnya mahasiswi berinisial D (22) asal Kabupaten Lombok Timur melapor menjadi korban pemerkosan pemilik kos yang diketahui seorang oknum polisi berpangkat brigadir. D saat itu didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tohri Azhari.
 
                                    Aksi pemerkosaan itu terjadi pada 24 November 2023. Saat itu kos dalam keadaan sepi. Istri pemilik kos juga tidak ada di rumah.
Korban sempat memberontak dengan melakukan perlawanan sempat diancam dibunuh. Pilunya aksi tersebut terjadi dua kali.
 
                                    Editor: Nani Suherni
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                