Polres Lombok Timur Gagalkan Penyelundupan 91,31 Gram Sabu Antarpulau, Pelaku Residivis
SELONG, iNews.id - Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan penyelundupan sabu antarpulau sebanyak 91,31 gram. Seorang residivis berinisial EN (33) ditangkap dalam kasus ini.
Warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima itu ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat, Minggu, (13/08/2023).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Lombok menuju Dompu. Pelaku menumpang mobil travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.
Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, selanjutnya petugas membuntuti dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.
"Setelah mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal ferry, selanjutnya sekitar pukul 18.35 WITA, Tim Opsnal melakukan penyergapan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin