get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 November 2025, Cek Lokasinya

Polres Lombok Utara Bakal Buru Otak Pengedar Uang Palsu hingga ke Jawa Barat 

Kamis, 03 Februari 2022 - 15:04:00 WIB
Polres Lombok Utara Bakal Buru Otak Pengedar Uang Palsu hingga ke Jawa Barat 
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta menunjukkan barang bukti uang palsu (Foto: iNews/Edy Gustan)

"Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di pertokoan Tanjung dan paket yang diterimanya berisi uang palsu" kata Wayan Sudarmanta. 

Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara.

"Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut