get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! IRT Tewas Ditabrak 3 Kendaraan Saat Menyeberang di Mojokerto

Polri Pastikan Kasus 4 IRT Ditahan Bersama Balita di Lombok Tengah Sudah Mediasi 9 Kali

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:36:00 WIB
Polri Pastikan Kasus 4 IRT Ditahan Bersama Balita di Lombok Tengah Sudah Mediasi 9 Kali
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Antara)

Untuk diketahui, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Mereka ditahan karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020, dengan batu.

Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp4,5 juta. Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut