Polri Pastikan Kasus 4 IRT Ditahan Bersama Balita di Lombok Tengah Sudah Mediasi 9 Kali
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:36:00 WIB
Untuk diketahui, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Mereka ditahan karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020, dengan batu.
Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp4,5 juta. Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.
Editor: Nani Suherni