Pria Ini Peras Bos usai Pinjam Laptop dan Temukan Video Porno
Jumat, 11 Juni 2021 - 12:03:00 WIB
Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar. Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
“Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujar Kadek Adi.
Editor: Nani Suherni