get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:44:00 WIB
Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati
Sidang vonis tiga terdakwa, keluarga korban ricuh di ruang sidang utama PN Bima. (Foto/ Syarif)

Diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021. Korban Muhammad Husen (58), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, saat itu sedang mencuci motornya didatangi oleh tiga orang pelaku yang tak lain adalah terdakwa. 

Tanpa ada perlawanan, ketiganya menyerang korban yang sudah berusia renta itu dengan senjata tajam hingga tewas ditempat. 

"Kasus ini ditenggarai masalah tanah garapan. Tanah tersebut milik warga Sape, sudah 32 tahun diberi kuasa ke kita untuk digarap. Namun para pelaku ingin menguasai secara paksa tanah itu," kata Haris.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut