get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Masuk Meja Persidangan

Jumat, 27 Agustus 2021 - 06:11:00 WIB
Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Masuk Meja Persidangan
Tersangka korupsi dana Desa Sesait, Dedi Supriadi (kanan) ketika menjalani pemeriksaan dalam pelaksanaan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) di Kejari Mataram, NTB. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Kasus korupsi dana Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, kini masuk meja persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara korupsi ini telah merugikan negara senilai Rp1 miliar.

"Perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sesuai dengan penetapannya, sidang perdananya diagendakan Kamis (2/9/2021) pekan depan," kata kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana, Kamis (26/8/2021).

Tersangka dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2019 ini bernama Dedi Supriadi yang merupakan mantan Sekdes Sesait. Dalam berkasnya, Dedi dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut