MATARAM, iNews.id - Kasus korupsi dana Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, kini masuk meja persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara korupsi ini telah merugikan negara senilai Rp1 miliar.
"Perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sesuai dengan penetapannya, sidang perdananya diagendakan Kamis (2/9/2021) pekan depan," kata kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana, Kamis (26/8/2021).
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Kalsel Hari Ini
Tersangka dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2019 ini bernama Dedi Supriadi yang merupakan mantan Sekdes Sesait. Dalam berkasnya, Dedi dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsNTB di Google News