get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

Rumah Bandar Sabu di Mataram Digerebek, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Pipa Paralon

Jumat, 09 Juli 2021 - 16:44:00 WIB
Rumah Bandar Sabu di Mataram Digerebek, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Pipa Paralon
Rumah Bandar Sabu di Mataram Digerebek, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Pipa Paralon (Foto: iNews/Harikasidi)

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim satnarkoba melakukan pengintaian dan penggerebekan. Di lokasi, petugas menemukan 50 gram sabu yang sudah dipoket. Barang bukti itu juga sebelumnya dibuang salah satu pelaku.

"Tersangka itu membuang barang bukti di dekat rumah tetangga," 

Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp3,8 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu. Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut