Satu Anggota Polres Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Senin, 27 Desember 2021 - 14:46:00 WIB
Sementara itu, Kasi Propam Lombok Tengah AKP Mardiasa menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri Anggota Bripka Aries ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan," katanya.
Editor: Nani Suherni