Siti Nuhdarlia Divonis 25 Bulan Penjara, Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Kabupaten Bima
Sabtu, 28 Mei 2022 - 11:06:00 WIB
BIMA, iNews.id- Terdakwa korupsi kredit fiktif Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Provinsi NTB Siti Nurdahlia divonis 25 bulan. Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim Irlina dalam putusan vonis terhadap Siti Nurdahlia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
“Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp624,3 juta," katanya, Jumat (27/5/2022).
Editor: Febrian Putra