get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov NTB Kebut Pembangunan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa

Siti Nuhdarlia Divonis 25 Bulan Penjara, Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Kabupaten Bima

Sabtu, 28 Mei 2022 - 11:06:00 WIB
Siti Nuhdarlia Divonis 25 Bulan Penjara, Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Kabupaten Bima
Terdakwa kredif fiktif Pegadaian Kabupaten Bima divonis hakim kurungan penjara selam 25 bulan. ( foto : Antara)

BIMA, iNews.id- Terdakwa korupsi kredit fiktif Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Provinsi NTB Siti Nurdahlia divonis 25 bulan. Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara ratusan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim Irlina dalam putusan vonis terhadap Siti Nurdahlia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.

“Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp624,3 juta," katanya, Jumat (27/5/2022).

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut