Sok Jagoan Palak Warga di Taman Kota, Preman Dompu Langsung Keringatan Dijemput Polisi
Polisi pun mendapatkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduk pelaku. Dari kantung terduga pelaku polisi berhasil menyita uang sebesar Rp37.000.
“Aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban, karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku," ucapnya.
Kapolsek pun meminta kerjasama masyarakat agar segera melaporkan segera pada pihaknya jika adanya tindak pidana. Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP.
Editor: Nani Suherni