Sudah Minta Maaf, Pemuda Penghina Palestina di NTB Ditangguhkan Penahanannya

JAKARTA, iNews.id - Penahanan petugas kebersihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghina Palestina, ditangguhkan. Polisi memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Sebelumnya Polres Lombok Barat menangkap HL (23), yang menghina Palestina melalui konten TikTok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning service itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat sehingga polisi segera mengamankannya.
"Kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Kombes Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice itu lantaran penyidik mempertimbangkan tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga hanya iseng-iseng membuat konten tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, polisi juga telah menangguhkan penahanan tersangka.
"Ditangguhkan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," kata Ramadhan.
Dengan begitu, Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan gelar perkara kembali terkait dengan kasus tersebut.
"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB," ujar Ramadhan.
Editor: Maria Christina