Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Berondong Ini Sebar Foto Syur Sang Mantan
Rabu, 01 Juni 2022 - 08:31:00 WIB
Pemuda tersebut lanjut Kadek, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait asanya unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur keasusilaan.
“Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Editor: Nani Suherni