get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalinsum Sumbar-Jambi Putus Diterjang Banjir Bandang, Arus Lalin Dialihkan

Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Berondong Ini Sebar Foto Syur Sang Mantan

Rabu, 01 Juni 2022 - 08:31:00 WIB
Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Berondong Ini Sebar Foto Syur Sang Mantan
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) (Foto: Dok Polresta Mataram)

Pemuda tersebut lanjut Kadek, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait asanya unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur keasusilaan.

“Dari keterangan pelaku, dia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut