Tergiur Untung Main Trading, Pria Ini Gadaikan Mobil Rental untuk Modal
Rabu, 19 Januari 2022 - 13:18:00 WIB

Uang dari gadai tersebut kemudian digunakan untuk main bisnis trading sebesar Rp10 juta. Pada saat diamankan, mobil jenis Toyota Calya dengan No Pol asli DR 1567 KJ yang kemudian diganti menjadi DR 1410 AD.
Atas perbuatannya pelaku saat ini meringkuk di sel Tahanan Polsek Mataram dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor: Nani Suherni