TGB Soroti Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Disaksikan Ayahnya

LOMBOK TIMUR, iNews.id – Tokoh nasional TGB HM Zainul Majdi menyoroti fenomena anak muda yang menganiaya orang lain. Terbaru, kasus anak polisi menyiksa orang lain yang disaksikan ayahnya.
"Ini semakin aneh, anaknya menyiksa, bapaknya menonton. Ada orang mau menghentikan dihalangi. Ini bapaknya menonton dan memberikan motivasi," kata TGB saat halal bihalal dengan Civitas Akademika Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) NWDI Pancor, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Kamis (27/4/2023).
TGB yang juga Rektor IAIH mengatakan, satu Indonesia sempat dibuat heboh dengan anak muda yang menganiaya pemuda lain hingga koma.
Kasus yang dimaksud TGB ini berkaitan dengan putra seorang pegawai Dirjen Pajak yang menganiaya putra pengurus GP Ansor hingga koma. Persoalan awal dipicu oleh aduan seorang anak perempuan.
"Ada fenomena anak muda ganas-ganas. Penganiayaan demi penganiayaan," kata Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo itu.
Doktor Ahli Tafsir Alquran ini melanjutkan, kejadian tersebut dapat diterjemahkan ketika belajar psikologi sekuler, pasti perilaku didiagnosa sebatas materi. Artinya, yang dapat diobservasi.
"Anak itu menjadi kasar karena kurang diasuh orang tuanya. Kasar, karena orang tuanya suka mengucapkan kata kasar, anak melihat orang tuanya kasar, psikologi," bebernya.
TGB melanjutkan, bila merujuk yang disampaikan oleh Syeikh Abdul Jailani. Penyakit kehidupan masuk dari tiga perkara.
Pertama, dari tabiat yang rusak. Kedua, kebiasaan yang ditetapkan. Ketiga, pertemanan yang buruk. Tabiat yang rusak itu adalah makanan yang haram.
"Psikologi barat tak menyampaikan hal ini, dalam Islam aspek ini kuat," bebernya.
Publik di Indonesia memang lagi-lagi dibuat heboh dengan seorang anak muda yang menghajar rekannya. Disaat peristiwa tersebut berlangsung, ayah pelaku yang merupakan perwira polisi hanya menonton tanpa melerai.
Video penganiayaan ini pun viral di media sosial hingga berujung pada pencopotan jabatan perwira polisi tersebut dan penetapan tersangka pada pelaku penganiayaan.
Editor: Kastolani Marzuki