get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Ustaz Mizan Dihukum 6 Bulan Penjara, Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:28:00 WIB
Ustaz Mizan Dihukum 6 Bulan Penjara, Kasus Ujaran Kebencian
Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah (kedua kanan) berjalan menuju kursi pesakitan di hadapan Majelis Hakim sidang perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok di Pengadilan Negeri Mataram. (ANTARA/Dhimas BP)

Namun putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut