get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Nazar, Anggota DPR Didik Haryadi Jalan Kaki 524 Km Jakarta-Boyolali

Ustaz Mizan Ditetapkan Tersangka, Keturunan TGH Ali Batu Cukur Gundul

Jumat, 21 Januari 2022 - 14:01:00 WIB
Ustaz Mizan Ditetapkan Tersangka, Keturunan TGH Ali Batu Cukur Gundul
Keturunan TGH Ali Batu Cukur Gundul usai Ustaz Mizan Ditetapkan Tersangka (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Diketahui, dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. Dia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut