get app
inews
Aa Text
Read Next : Logistik MotoGP Mandalika Berdatangan, Dikawal Gegana Brimob Polda NTB

Ditetapkan Tersangka, Ustaz Mizan Diperiksa Polda NTB

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:48:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Ustaz Mizan Diperiksa Polda NTB
Tangkapan Layar Ustaz Mizan Minta Maaf Tak Berniat Lecehkan Makam Keramat

MATARAM, iNews.id - Ustaz Mizan Qudsiah diperiksa sebagai tersangka di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (20/1/2022).  Penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka itu diperiksa sebagai tersangka di ruang penyidik siber. 

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto, Kamis (20/1/2022).

Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara itu membenarkan pemeriksaan kliennya. Dia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1/2022).

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujarnya.

Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut