MATARAM, iNews.id - Ustaz Mizan Qudsiah terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada Januari 2022.
"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo, Selasa (15/11/2022).
Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.
Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsNTB di Google News