get app
inews
Aa Text
Read Next : Basarnas Perpanjang Pencarian WNA Spanyol di Labuan Bajo, 1 Korban Masih Hilang

Viral WNA Bayar Tes PCR hingga Rp6 Juta di Mandalika, Ini Respons Satgas Covid-19

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56:00 WIB
Viral WNA Bayar Tes PCR hingga Rp6 Juta di Mandalika, Ini Respons Satgas Covid-19
Ilustrasi tes PCR Covid-19. (Foto: Ist)

“Untuk itu saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini. Bagi yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Wiku.

Kemudian, pemerintah juga meminta siapa pun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut