WNA Malaysia Tinggal Ilegal di NTB Ditangkap Imigrasi, Diduga Sembunyi Hindari Utang Bank
BIMA, iNews.id - Seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap petugas imigrasi. Laki-laki bernama Goh alias Muhammad Yakub ini tinggal di Indonesia tanpa dokumen yang sah sejak 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman mengatakan, Goh ditangkap petugas gabungan imigrasi dan Kodim 1608.Bima pukul 11.45 Wita, Selasa (25/102002).
Dia telah masuk ke Indonesia pada 2012 dan menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) pada 2015. Setelah pernikahan itu, Goh tinggal di Bima. Namun dia sempat kembali ke negaranya hingga 2019 datang lagi ke Bima.
"Pada tahun 2019 kembali ke Indonesia karena diajak oleh WNI. Yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," tutur Usman.
Menurutnya, Goh memasuki Indonesia secara ilegal karena di negaranya memiliki utang di bank. Dia tidak diizinkan oleh pemerintah Malaysia memiliki paspor kewarganegaraan.
Diduga untuk menghindari tagihan utang bank itu, Goh lari ke Indonesia untuk tinggal bersama istrinya namun secara ilegal. Selama di Indonesia, Goh bekerja sebagai teknisi.
"Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima dan Kodim 1608/Bima saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Dompu," katanya.
Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi menambahkan, Goh telah lama menjadi incaran dari kantor Imigrasi Bima.
Penangkapan Goh hasil koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
"Tindak lanjut dari penangkapan tersebut, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa dan diinterogasi di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima," kata Rijal.
Editor: Reza Yunanto