2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok (foto: Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JDD (29) dan RYD (30) dideportasi lantaran melebihi izin tinggal (over stay), Rabu (8/1/2023). Keduanya sempat bersembunyi di salah satu hotel daerah Lombok Tengah (Loteng).

Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Mataram bersikap tegas lantaran pasangan WN Amerika Serikat itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggalnya selama lebih dari 120 hari. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan kedua WN Amerika Serikat itu berhasil diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam). Saat itu, keduanya hendak berangkat menuju Kuala Lumpur pada (8/11/2023). 

"Keduanya diamankan oleh Petugas Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) selanjutnya petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi," ujar Pungki, Kamis (9/11/2023). 

Dengan begitu, sudah ada empat orang WNA Amerika Serikat yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram periode Oktober hingga November. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa keduanya sengaja berada di Indonesia melebihi izin tinggal. Keduanya mengaku kehabisan uang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Selama ini, keduanya tinggal di kawasan Bali. 

"Tapi mereka menuju Lombok dengan harapan bisa lolos dari pengawasan imigrasi. Keduanya tinggal di salah satu hotel di Lombok Tengah," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network