2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok (foto: Istimewa)

JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Pungki menegaskan  keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis. 
Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Dia mengatakan, deportasi WNA tidak menggunakan biaya negara. 

"Jika yang bersangkutan tidak punya biaya, kami serahkan kepada pihak Konsulat Jenderalnya atau bisa juga pihak keluarga di luar negeri sana," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network