Ilustrasi 46 Pasangan Pengantin di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Pernikahan di Loteng (Foto: Garakta Studio)

Dia mengatakan, bagi pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi, karena pengantin laki- laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi dan usia perempuan masih jauh dari 19 tahun (rata- rata usia 13-16 tahun).

Saat ini pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan. Petugas juga langsung turun ke masyarakat jika mendapat informasi adanya rencana pernikahan anak di bawah umur.

"Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak dibawa umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan," katanya.

Ashab mengakui tidak mudah untuk memisahkan anak agar tidak menjadi menikah. Petugas bahkan mendapat ancaman dan intimidasi. Tidak jarang pemisahan ini terbentur dengan kebiasaan masyarakat yang menikahkan anaknya.

"Yang menjadi penghalang utama adalah adat istiadat. Dan kita tetap melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, sehingga kita bisa menekan angka pernikahan usia dini ini," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network