Pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian ini terkait motivasi pelaku yang beralasan terdesak biaya pengobatan anak.
Untuk barang curian, lanjutnya, kini sudah diamankan pihak kepolisian dari tempat gadai. Pelaku menggadaikan kamera merek Fujifilm X-T20 milik majikannya dengan harga Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait