Para pelaku yang ditangkap ini, sebut Gusti, dijerat Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
Para pelaku yang ditangkap ini, sebut Gusti, dijerat Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait