S (50) yang dituduh menghamili anak kandungnya I (16) di Sekotong, Lombok Barat, NTB menjalani sumpah Ibra, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Muzakir)

TGH Subki yang merupakan Ketua Bamusi Provinsi NTB mengatakan, sumpah yang diambil kepada S adalah Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).

Dia menerangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada orang yang tertuduh untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. 

Namun, jika yang dituduhkan ternyata benar, akan ada konsekuensi atau akibat yang diderita atas sumpah yang telah diucapkan.

Dia menjelaskan, Sumpah Ibra akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental.

Sumpah tersebut berdampak kepada yang membuat pengakuan, baik yang tertuduh dan menuduh karena Allah SWT langsung memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya. Apabila yang dituduhkan tidak benar, Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran. 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB ini mengatakan, pengucapan sumpah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan suatu perkara dalam Islam, sesuai dengan prosedur dalam hukum Islam.

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhum, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah," kata TGH Subki. 

(Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network