S (50) yang dituduh menghamili anak kandungnya I (16) di Sekotong, Lombok Barat, NTB menjalani sumpah Ibra, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Muzakir)

Dia menambahkan, pengambilan sumpah dilakukan untuk tujuan kebaikan bersama. Terbuka jelas mana yang benar dan yang tidak benar.

"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama. Ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar. Partai tidak dirugikan. Terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar. Biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, S diamuk massa bahkan nyaris dibakar gegara dituduh menghamili anak kandungnya. Belakangan terkuak kalau tudingan yang berawal dari curhatan anak S itu tidak benar.

"Rusak yang saya maksud adalah hati saya yang rusak karena bapak tidak pernah mau menuruti keinginan saya " tutur anak korban.

Dia tidak menyangka kalau curhatnya itu diartikan dirinya dihamili ayahnya. Bahkan dirinya sampai menjalani pemeriksaan kandungan di Puskesmas Sekotong dan RS Bhayangkara.

"Hasilnya negatif. Saya tidak hamil karena memang bapak saya tidak pernah melakukan apa-apa," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network