Suasana persidangan Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan terkait pembangunan dermaga tanpa izin. (Foto: iNews/Edy Irawan)

Mengulas kembali kasus yang menjerat orang nomor dua di Kota Bima ini. Pokok perkara yang dilaporkan pada Juni 2020  menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter ke dalam laut sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut tak mengantongi izin sama sekali.

Tak hanya itu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam di sekitar pantai.

Hasil penyelidikan, dampak akibat adanya dermaga tanpa izin dari analisis dampak likungan (Amdal), kini di lokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup di sekitarnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network