Majelis sidang Bawaslu Nusa Tenggara Barat dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa di Kantor Bawaslu Provinsi NTB, Mataram, Senin (11-1-2020).(Foto: Antara/Nur Imansyah

Dalam pembacaan putusan, dia mengemukakan bahwa program pemasangan paving block itu tercantum dalam APBD Perubahan 2020. Bahkan, Plt. Kadis Perkim Djamaluddin juga menegaskan bahwa program itu murni program aspirasi (pokir) para anggota dewan yang sama dengan para anggota dewan lainnya.

"Pastinya, Pemprov NTB melalui OPD terkait tanpa ada arahan untuk memengaruhi pemilih di dusun tersebut," kata Khuwailid.

Menurutnya, penyusunan anggaran program aspirasi DPRD Provinsi NTB juga melibatkan dua pihak, yakni eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini, Gubernur NTB Zulkieflimansyah tidak punya kewenangan untuk mengatur atau mengarahkan program tersebut. 

"Kawan-kawan DPRD punya hak dalam bentuk pokir, dan semua anggota DPRD punya hak yang sama dengan anggota DPRD Provinsi NTB lainnya. Di sini sama sekali tidak ada celah apa pun Gubernur untuk bisa mengintervensi program Pokir itu," kata Khuwailid menegaskan.

Dalam pembuktian di persidangan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur TSM untuk mengarahkan harus memilih si A dan si B. Apalagi, Pasal 71 peraturan Bawaslu telah diatur larangan terkait dengan pemanfaatan program. Namun, yang diadukan adalah pelanggaran praktik politik uang secara TSM oleh terlapor. 

Padahal, lanjut Khuwailid, subjeknya adalah paslon sesuai dengan Pasal 73 Ayat (2). Terkait dengan dugaan ASN pemprov setempat melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumbawa yang didalilkan. Khuwailid menegaskan bahwa hal itu juga tidak terbukti.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network