Bahkan, 14 kecamatan yang diduga ada pembagian uang pun justru terbukti hanya terjadi di dua desa, yakni Desa Gapit, Kecamatan Empang dan Desa Sebotik, Kecamatan Labuhan Badas
"Saksi pelapor bersama dan saksi fakta tidak tahu, padahal satu tempat. Itu putus, maka majelis tidak dapat beryakinan sehingga semua laporannya tidak terbukti semuanya," ucap Khuwailid.
Dia mempersilakan pelapor jika tidak menerima putusan Bawaslu Provinsi NTB untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Apalagi, semua anggota majelis sidang tidak ada satu pun yang berbeda pendapat untuk menolak gugatan pelapor.
"Alhamdulillah, dari awal kami enggak ada perbedaan pendapat. Kalau ke Bawaslu RI, jaraknya 3 hari. Nanti, seandainya sampai lanjut ke sana, Bawaslu RI akan ajukan pemeriksaan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait