MATARAM, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan persetubuhan ayah terhadap anak tiri di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban bocah perempuan 11 tahun yang dicabuli berulang kali.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan tindak lanjut dari laporan keluarga korban. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial GZ (35).
"GZ ini ayah tiri dari korban. Jadi, dalam kasus ini masih ada relasi antara korban dengan tersangka," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Dari hasil gelar perkara, terungkap pelaku GZ melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tiri di rumahnya wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Tersangka ini melakukan perbuatan asusila terhadap korban ini secara berulang. Dari catatan pemeriksaan sebanyak lima kali," katanya.
Dia menjelaskan, modus tersangka sampai bisa melakukan aksi bejat tersebut yakni dengan berpura-pura menyisir rambut sambil memangku korban.
"Modus lainnya, tersangka ini minta pijit kepada korban," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait